==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== kalo surat keputusan keberatan sudah terbit dan ditolak. Maka hanya cukup bayar kekurangan yg belum dibayar saat pengajuan keberatan kan ya? Tidak perlu bayar sanksi juga? Terimakasi ==== Jawaban ==== wp sudah mengajukan keberatan dan sudah ditolak, sudah bayar sebagian, wp mau mengajukan banding. sanksi 50% tidak dikenakan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding. untuk pembayaran sisanya dilihat dari putusan banding nanti, apakah dikabulkan seluruhnya, sebagian atau ditolak, sanksi 100% dikenakan dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 TAHUN 2007) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR