==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #27Q: jika pemotong pph final umkm dtp membuat kode billing, apakah uraiannya "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK-82/PMK.03/2021"? ==== Jawaban ==== pmk-82 tidak merubah pasal 6Pemotong atau Pemungut Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR.../PMK.03/2021" pada kolom uraian pembayaran Surat Setoran Pajak atau kolom uraian aplikasi pembuatan kode billing atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). PMK-9 pasal 6 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK