==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== badan mendapat deviden dari penyertaan di luar negeri yang sahamnya tidak di bursa efek. maka dikecualikan dari objek pajak apabila diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak atau sebelum diterbitkan SKP Pasal 18 ayat (2) UU PPh ya kak? jika tidak diinvestasikan bagimana? ==== Jawaban ==== setelah digali Dividen tsb sama sekali tidak diinvestasikan, maka menjadi objek PPh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR