==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Saya ingin bertanya, dalam UU PPN Pasal 9 ayat 4(c) disebutkan : Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya. Jika perusah ==== Jawaban ==== Cek PMK 39/2018 dulu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN