==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pasal 54 ayat 3 kan diatur seperti ini PKP Belum Melakukan Penyerahan dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku. kalau mau kompen terus bisa ga? ==== Jawaban ==== seharusnya bisa, karena kata2nya dapat. tp karena ga dijelasin eksplisit di pmk 18 dan lampirannya, boleh sarankan penegasan kpp juga. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG