==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya kalau saya dapat penghasilan th 2020 tetapi saya dipotongnya th 2021, apakah bisa dikreditkan unutk th 2020? penjulanya saya sudah akui th 2020 tetapi secara pembayaranya th 2021 dan tgl bukyi potongnya mengikuti pembayaran Transaksi penjualan pasir, badan dengan badan. ==== Jawaban ==== bisa dikreditkan untuk tahun 2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP