==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya ingin menanyakan apakah merchant discount rate yang diterima oleh perusahaan dengan siup non perbankan (e.g. perdagangan besar peralatan rumah tangga) terkena PPN? ==== Jawaban ==== Digali dulu detailnya seperti apa. Jika merchant discount rate ini merupakan komisi atas total transaksi merchant dengan customer, maka atas pembayarannya merupakan objek PPN. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP