==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau asuransi purna jabatan direksi itu termasuk objek pajak atau tidak ya? kalau iya kapan kita harus bayar pajaknya apa saat transfer ke asuransi apa saat pencairan asuransi ke direksi ini berarti bisa dikategorikan sebagai premi asuransi atau tambahan komponen pph 21 ya mas/mbak? ==== Jawaban ==== dipastikan dulu asuransi purna jabatan ini bentuknya seperti apa. apakah seperti JHT atau uang pesangon? kalau bukan dua-duanya, minta penegasan KPP karena di PER-16/Pj/2021 tidak mengatur perlakuan asuransi purna jabatan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP