==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== Terkait laporan SPT Badan 1770 lampiran V. Kredit pajak PPh 22 Impor -> Pada Kolom 2 Nama Pemotong / Pemungut diisi siapa ya pak? Apakah kolom tersebut diisi pemotong/Pemungut Bea cukai? ==== Jawaban ==== maksudnya 1771 III, sesuaikan petunjuk pengisian 1771 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS