==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah untuk pengajuan penambahan tempat PPN dipusatkan, cabang harus sudah PKP terlebih dahulu? ==== Jawaban ==== WP baru mau mengajukan pemusatan tempat terutang PPN. Untuk pertama kali, PKP menyampaikan pemberitahuan pemusatan. Salah satu syarat pemberitahuan adalah harus memuat nama dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yg akan dipusatkan. Dalam hal ini, Cabang harus berstatus PKP (Pasal 4 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2020) PKP yg telah memiliki keputusan pemusatan PPN, dapat mengajukan penambahan tempat PPN terutang lain yg akan dipusatkan. Dalam hal penambahan ini, cabang yg belum berstatus PKP dapat di ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK