==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Izin bertanya, mba/mas. Mekanisme pemotongan pajak untuk DPLK dg pesangon biasa krn PHK seperti apa ya? Terimakasih ==== Jawaban ==== Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai , dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009) Selengkapnya diresume: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1146 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR