==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Apabila wajib pajak menyanggah sphp dng dokumen yg baru ditemukan dan sblmnya tdk diinfokan saat pemeriksaan karena baru ditemukan apakah ada ketentuan khusus gg menyebutkan bahwa dokumen tersebut masih diterima pada saat menyanggah sphp? ==== Jawaban ==== kalo diaturannya si ga menyebutkan apakah surat sanggahan yang di lampiri dokumen yang sebelumnya tidak disampaikan saat pemeriksaan akan diterima atau tidak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS