==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== di PMK 34 Tahun 2017, hanya menjelaskan Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. tapi untuk detail hasil kehutanan, dllnya itu apasaja ya?? ==== Jawaban ==== Tidak diatur ya mas, bisa konfirmasi ke KPP jika WP butuh penegasan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP