==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Saya ingin menanyakan terkait DPP lain-lain, dengan kode Faktur pajak 040 atas Jasa Pengiriman dan Jasa Forwarding transaksi ini nilai lain PPN-nya adalah 10% dari jumlah tagihan. Contoh : Jumlah Tagihan = 6.351.000 ,, DPP = 635.100 , PPN = 63.510 Yang mau saya tanyakan, apakah atas FP 040 tersebut bisa di kreditkan PPN nya ? ==== Jawaban ==== Pembeli/pengguna jasa yang memperoleh FP masukan tersebut bisa dikreditkan dengan tetap memperhatikan psal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika. Bagi Perusahaan freigh forwardernya yang tidak bisa mengkrefitkan PM yang dimiliki ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R