==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk pengakuan PPN atas ruko sekitar 3M apakah bisa dikreditkan PPN Masukannya? Apakah ruko (ukuran 75m2) termasuk barang mewah? Ruko berkaitan dengan keg usaha tetapi masih dalam pengembangan developer ==== Jawaban ==== PPN masukan dapat dikreditkan atau tidak jawab normatif aja ya. Sepanjang tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) UU Nomor 11 tahun 2020, maka PPN tsb dapat dikreditkan. Sesuai lampiran PMK-35/PMK.010/2017, ruko tidak termasuk barang mewah yang dikenakan PPnBM. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP