==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pm yang tidak berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) bisa dikreditkan kan ya oleh perusahaan freight forwarding? ==== Jawaban ==== Bisa fin, asal ga masuk ke Pasal 9 ayat(8) UU PPN/ Cika ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR