==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #99Q: terkait PPN Jasa rumah sakit swasta, jika farmasi rawat jalan menjual obat untuk pasien covid,rawat jalan. apa ppn tetatp dibebankan sebagai ppn keluaran rumah sakit? ==== Jawaban ==== #99A klo insentif covid terkait obat-obatan diatur di PMK-239/PMK.03/2020 stdtd PMK-83/PMK.03/2021 penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah. Pasal 2 ayat (7) huruf e. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK