==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Apakah perusahaan jasa kontruksi boleh menerima pekerjaan jasa elektrikal? ==== Jawaban ==== Tidak ada larangan. Tidak ada peraturan perpajakan yang mengatur mengenai kegiatan usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Wajib Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK