==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya ingin bertanya sehubungan dengan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi. Jadi perusahaan tersebut mengerjakan suatu pekerjaan yaitu membuat suatu alat/equipment Kami menamakanya Tower tooling design centre. Untuk pajaknya itu menjadi object pajak yang mana ya? ==== Jawaban ==== Sepanjang memenuhi ini maka bisa masuk jasa konstruksi Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Untuk uraian pekerjaan yang termasuk di bidang arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan di Peraturan Lembaga Peng ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR