==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Twitter Dimas Bagus Adi hai @kring_pajak , mhn ijin bertanya, apakah pendapatan hasil dari pengembangan aplikasi/software/sistem informasi dipotong PPh 23? jika ya berapa beaarannya https://twitter.com/pram8801/status/1419864365163945989 ==== Jawaban ==== #3A Dipastikan dulu, ini penghasilan yang diterima atas penyerahan jasa ya? Jika iya, jika jasanya termasuk dalam jenis jasa di PMK-141/PMK.03/2015, yang menyerahkan jasa adalah badan, dan yang menggunakan jasa adalah pemotong pajak, maka atas transaksi tersebut dipotong PPh Pasal 23 oleh pengguna jasa selaku pemotong pajak tadi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP