==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Saya hr ini melaporkan SPT PPn PT. Bintang Nusakemilau (BNK) masa Juni 2021 di web-efaktur.pajak.go.id, ETAX-WEB-50008: SPTSERVICE-00053: Tidak Dapat Melakukan Lapor untuk Masa Pajak Sebelum PKP dengan Status Nihil atau Lebih Bayar ==== Jawaban ==== WP merupakan WP cabang yang pusatnya ditarik ke KPP Madya. Status PKP cabang sudah dicabut sejak 24 Mei 2021 sehingga untuk masa Juni tidak perlu lapor SPT PPN. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP