==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apabila saya adalah wajib pajak perorangan di Indonesia, lalu saya memiliki polis asuransi dengan perusahaan asuransi di luar negeri, apakah premi asuransi yang saya bayar kepada perusahaan asuransi di luar negeri tersebut dapat menerima manfaat tax treaty (perusahaan asuransi luar negerinya berada di Amerika Serikat, dan tidak memiliki BUT di Indonesia)? ==== Jawaban ==== wpop bukan pemotong, jadi tidak memotong pph 26 atas transaksi tsb ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN