==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila lupa lapor realisasi pph 22 impor, apakah masa beriktunya dapat memanfaatkan? atau SKB hangus? dan untuk masa yg lupa lapor, apakah berarti tidak mendapatkan insentif? ==== Jawaban ==== diarahakn untuk dicoba lapor laporan reaslisasnya, tidak ada kententuan yang mengatur seperti pph pasal 21 DTP dan pph final DTP apabila telat tidak bisa memanfaatkan dimasa yang bersangkutan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY