==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perusahaan saya memberlakukan SGU dengan hak opsi (finance lease) sebagai penyewa (lesse) berupa bangunan yg ingin saya tanyakan, Apakah ini objek PPh final? Karena di PMK 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 (2) hanya memuat keterangan tidak memotong PPh 23, Bagaimana penerapan berbentuk bangunan ini? ==== Jawaban ==== Sepanjang ada pengalihan hak atas tanah/bangunan tetap terutang PPh Final ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM