==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #42Q: PT A ada perjanjian bagi hasil dengan PT senilai 10%. Saya ingin tanya pak, atas penghasilan yang kami terima dari bagi hasil tersebut dipotong pajak tidak ya? atau cukup saya masukkan ke dalam penghasilan lain2 dalam SPT Tahunan? ==== Jawaban ==== #42A ga ada pemotongan, nanti masuk di SPT tahunan aja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT