==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mau tanya, jika dikontrak kerja ada termin 1 dan 2, namun pembyaran 2 termin dilakukan saat barang sudah selesai, apakah bisa buat faktur termin dan pelunasan di hari yg sama ? ==== Jawaban ==== uang muka dan pelunasan itu kan menyiratkan 2 timing yang berbeda, seharusnya sih FP uang muka dan pelunasannya tidak dibuat di hari yang sama, saat pembuatan faktur silakan mengacu ke pasal 69 ayat (2) PMK-18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG