==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Izin memastikan. FP yang sudah dilaporkan tidak bisa diubah masa pengkreditannya. Itu apakah ada ketentuannya? ==== Jawaban ==== Secara aplikasi sudah tidak bisa ubah masa pengkreditan. Tidak disebutkan khusus di ketentuan. Di SE 02/2020 hanya disebutkan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhimya Masa Pajak yang bersangkutan. Pajak Masukan yang belum dapat dikreditka ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR