==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Halo Min, mau nnya Min, kl misalnya perusahaan saya sudah ganti direksi dari tahun 2020, tpi lupa menganti spesimennya di E-faktur, apakah tidak jdi masalah Min? Bole minta peraturannya juga ya Min izin tanya mas mbak, untuk masalah ini aturannya dimana ya? ==== Jawaban ==== Kalau yang dimaksud penandatanganan faktur pajaknya ganti, bisa menggunakan aturan PER-24/2012. Berdasarkan pasal 6 PER-24/2012, FP wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya. FP yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya, merupakan FP Tidak Lengkap. Dan dalam pasal 13 ayat 4, Dalam ha ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R