==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pembetulan SPT PPh Pasal 21 Masa Mei, menjadi KB lebih kecil (jadi ada LB). LB ini bisa dikompenasisaikan ke masa selanjutnya atau harus pmk 187/2015? ==== Jawaban ==== ni nggak ada isu PPh 21 DTP kan ya ? kalau memang Status SPT nya menjadi LB, bisa kompen ke masa selanjutnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R