==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apabila PT mendapat bukti potong pph23 dividen dan tdk mau mengkreditkan apakah ada sanksinya? ==== Jawaban ==== sanksi tidak mengkreditkan tidak ada ya.. yang penting penghasilan atas dividennya dilaporkan di SPT Tahunan.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR