==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Halo saya ingin tanya terkait pajak pp final 0,5%. Misalnya saya resign bulan juli 2021 dari perusahaan, kemudian mulai bulan september 2021 saya akan dapat income dari perusahaan di singapore atas jasa konsultan sebagai freelancer . terkait kewajiban perpajakan yang harus saya lakukan bagaimana ya? apakah saya bisa mendapatkan fasilitas pajak final 0,5% sebagai freelancer? ==== Jawaban ==== Jasa konsultan, jadi atas penghasilan yang dia terima gabisa masuk PP 23, nanti masuknya di SPT Tahunan penghasilan dari luar negeri. kalau ada yang dipotong diluar negeri-- maka bisa dikreditkan sesuai dengan PMK 192/2018 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR