==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Mas/mbak, ini di bagian cap kah? Apakah ada update atau bagaimana, ya? Apa bisa diisi manual? Maaf di laptop saya efakturnya tidak bisa dibuka karena baru saja diinstall ulang ==== Jawaban ==== Hai, Kak Nurul - PMK 83/PMK.03/2021 hanya mengubah ( memperpanjang ) pasal 11 PMK 239/PMK.03/2020 . ( Insentif PPN DTP tidak termasuk dalam perubahan ini ) - Sesuai pasal 10 PMK 239/PMK.03/2020 , insentif PPN DTP memang berlaku sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. - Jadi , Untuk pembuatan FP PPN DTP tetap menggunakan keterangan " PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 239/PMK.03/2020". ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF