==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jadi kami ada transaksi dgn negara inggris dalam jasa pelayaran.nah, krn lawan transaksi ini punya cod, amak pengenaan pajaknya berdasarkan p3b, dan di pasal 8 p3b indo-inggris bahwa pengenaan pajaknya ada dinegara inggris kak. apakah kita bisa dikatakan 0% untuk tarifnya pph 26? ==== Jawaban ==== Pada saat digali detil transaksi jasa pelayarannya bagaimana, lawan transaksi badan atau OP, ada BUT atau tidak, WP off. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP