==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Misalkan PT A mendapat tagihan listrik dan air dari PT B , tapi pihak PT B tidak ingin dipotong pph 4(2) atas sewa . Perusahaan PT B mengklaim diri adalah jada pengelola , apakah benar dipotong pph 23 ? Atau seharusnya pph 4(2) ==== Jawaban ==== Sepanjang memang masuk dalam pengertian service charge (listrik dan air termasuk ya), maka dilakukan pemotongan pph final 4(2) 10%. Dasar aturannya PP 34/2017, ada di pasal 4, di bagian penjelasan pasal 4 ada contoh kasusnya juga. Juga ada SE-14/2003 (sampaikan tahun dan perihalnya saja) terkait pengertian service charge nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP