==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== bila dulu terdaftarnya pakai pph final , apakah kalau mau dirubah pake pph 25 badan bisakah? waktu daftar npwp itukan ada pilihannya, nah waktu itu yg dipilih pp 23, maksudnya itu mau dirubah /mengajukan perubahan mau pake pph 25 badan saja utk yg th ini. dan ini baru saja ada omset, pp 23 / pph final blm digunakan . nah pertanyaannya apakah bisa kalau dirubah menjadi pph 25 badan utk yg tahun ini? ==== Jawaban ==== Bagi WP baru dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri (ps 3 ayat (4) PMK-99/2018). Kasusnya WP badan baru terdaftar maret 2021, pas step 8 ereg milih dikenai PP 23. Bisa pemberitahuan memilih dikenai tarif umum paling lambat pada akhir Tahun Pajak tapi mulai Tahun Pajak berikutnya (pasal 3 ayat (2) PMK-99/2018). Tahun ini gak bisa pake ketentuan umum. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP