==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== kalau WNI sudah jadi SPLN, awal tahun dia beli aset di Indonesia. Apakah dia harus punya NPWP lagi ataukah ga perlu karena aspek perpajakan dia kan hanya PPh Final atas tanah dan bangunan?sedangkan untuk tanah dan bangunan kan KPP administrasi tempat objek tersebut? WP juga tidak menjaelaskan asal penghasilannya dari mana? terimakasih ==== Jawaban ==== Bisa coba disampaikan secara normatif, untuk harus nggaknya punya npwp terkait kewajiban bernpwp kalo sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai uu kup ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA