==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau tanya, apakah kalau perusahaan mengajukan fasilitas PMK 96 th 2020 apakah bisa mengajukan juga fasilitas di PMK 130 th 2020? (dapat 2 fasilitas) ==== Jawaban ==== tidak bisa. Bisa dilihat dalam PP 78 tahun 2019 di pasal 8 ayat 3. Atau bisa dilihat dari kriteria pasal 3 PMK 130/2020, melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pasal 31 A UU PPh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R