==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mau tanya bu mengenai pelaporan pph, Pada spt induk nomor 13 terkait kompensasi dari masa pajak lain. Bagaimana jika saya mengambil kompensasi dari 2 tahun pajak. Misalnya pada masa pajak juli 2021, saya memperhitungkan kompensasi kelebihan pajak dari masa januari 2021 dan november 2020 ==== Jawaban ==== PM Yg dimaksud adalah spt pph 21. form spt pph 21 tidak mengakomodasi kolom tahun asal kompensasinya lebih dari 1 yaa, cuma tersedia 1 kolom inputan tahun asal kompensasinya aja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA