==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya, apabila PT kami mendapatkan biaya sponsorship, apakah nanti harus dipotong PPH 23 dari si pemberi dana? perusahaan kami akan menerima tambahan dana dari PT X untuk mendemokan barang PT X tersebut di luar kota. Jadi kami akan menerima dana sponsorship dari PT X tersebut karena kami sudah mempromosikan produknya. Untuk mendapatkan uang tersebut, sisi finace harus mengeluarkan invoice. ==== Jawaban ==== Transaksi badan dengan badan. Ada jasa yg diserahkan. Lihat dulu jasanya masuk ke pmk 141/2015 atau engga. Jika masuk, maka dijelaskan sesuai UU PPh pasal 23 bahwa dipotong PPh pasal 23 oleh pihak yang membayarkan penghasilan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA