==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya ingin menanyakan terkait peraturan pajak sewa guna usaha, Apakah secara fiskal sgu Bangunan permanen bisa melakukan penyusutan? ==== Jawaban ==== Selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli Boleh disusutkan barang modal tadi secara fiskal sepanjang sudah diexecute hak opsinya jika dia SGU dengan hak opsi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP