==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk pembelian jagung yang sudah dikeringkan atau dikupas oleh perusahaan peternakan. apakah harus memungut pph 22 sebesar 0,25%? ==== Jawaban ==== kita lihat dulu ketentuan mengenai pot/put 22 karena terkait dengan jenis usaha tertentu dan atas pembelian barangnya juga tertentu. secara normatif sampaikan sesuai PMK 34 2017. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP