==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP selaku penerima jasa. Menerima FP dari Lawan transaksi 011. jadi dalam invoice maupun fp tersebut ada jasa atas trucking, handling, x ray, admin fee dan juga transfer data. Apakah seharusnya FP nya menggunakan kode 040/041 karena DPP Nilai Lain? ==== Jawaban ==== maksud WP jasa freight forwarding. Jika memenuhi ketentuan jasa freight forwarding yg disebutkan di PMK-121/2015 dan di SE-33/2013 maka menggunakan DPP nilai lain dengan kode faktur 04. Tapi jika tidak memenuhi ketentuan tersebut dan PPN-nya dipungut oleh PKP penyedia jasa maka pakai kode faktur 01. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP