==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Wajib pajak Badan (PT) dalam negri (Badan WPDN), Bergerak dalam bidang Konstruksi pelaksana Pembangkitan Listrik Bekerja sama (Patnher joint venture atau Joint operation) dengan Wajib pajak Badan luar negri Korea Selatan (Badan WPLN) Dengan tujuan untuk proyek dengan Badan Internasional yaitu United Nations Development Programme (UNDP) atau Badan Program Pembangunan. ada 3 pertanyaan 1. Regulasi untuk Perlakuan perpajakan Joint venture dan Joint Operation 2. Tax Treaty untuk Indonesia denga ==== Jawaban ==== Menurutku untuk pertanyaan nomor 1 dan 3 jawabannya bisa digabung sih mas, pertama, dipastikan dulu ini bentuknya join operation atau join venture, karena secara perpajakan tidak mengatur secara khusus mengenai aspek perpajakan join venture, yang ada hanya join operation. - Bentuk joint operation adalah merupakan perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek, penggabungan ini bersifat sementara sampai proyek tersebut selesai. - Bentuk penggabungan Join Opera ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA