==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan tapi penjual adalah OP non NPWP bagaimana cara membuat billingnya ya mas/mba? ==== Jawaban ==== pengalihan diatas 60jt, tidak termasuk dalam pengecualian yang terdapat dalam pasal 6 pp 34/2016. sesuai pasal 8 ayat pmk 261/2016 Dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali orang pribadi yang pen ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR