==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Izin bertanya mba/mas, WP terkendala mengisi kode objek pajak saat akan mmbuat ebupot PPh 23. Apakah kita bisa menginfokan kode objek pajaknya? Transaksinya atas sewa kendaraan. Terimakasih???? ==== Jawaban ==== Sampaikan sesuai lampiran PER-04/PJ/2017. Kode objek pajak PPh Pasal 23 untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan bangunan yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh adalah 24-100-02. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP