==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pembuatan faktur pajak oleh wp op yang menjual tanah dan bangunan ==== Jawaban ==== Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Pasal 1 angka 14 UU Nomor 42 TAHUN 2009 [7/26, 10:18] aree: YANG WAJIB MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP Pengusaha yang melakukan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP