==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Apakah diperlukan neraca likuidasi dalam proses penutupan badan? Jika iya, bagaimana cara membuatnya? ==== Jawaban ==== Di Pasal 34 ayat 8 huruf h disebutkan untuk dokumen pendukung yang dipersyaratkan yaitu "untuk Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan, berupa fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Terkait neraca likuidasi dibuat sesuai ketentuan akuntansi secara umum (PSAK). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK