==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Kebetulan perusahaan saya sedang diperiksa dengan tahun pemeriksaan 2016 dan pemeriksa menggunakan sanksi 2% , apakah tarif tersebut sesuai dengan tarif terbaru yang seharusnya berlaku berdasarkan UU Ciptaker? ==== Jawaban ==== pemeriksaan SPT PPh 21 dan 23 tahun 2016, sampai sekarang belum terbit SKPnya. SKP yg diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 yang memuat sanksi administratif berupa bunga, yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020 dihitung menggunakan tarif bunga acuan yg berlaku untuk bulan November 2020 (pasal 116 PMK 18 tahun 2021) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN