==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pembelian jagung yang sudah dikupas atau dipipilkan apakah wajib dipungut PPh 22 ya? ==== Jawaban ==== secara spesifik untuk issue dalam pph pasal 22 tidak ditentukan jenis jagungnya. Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 2 ayat (1) huruf f PMK-34/PMK.010/2017) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR