==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jadi perusahaan kami ingin menanamkan kembali deviden ke perusahaan lain jadi ketentuan perpajakannya seperti apa? Dividen berasal dari luar negeri ==== Jawaban ==== Dividen dari LN non bursa, pasal 17 s.d 24 PMK 18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN